Handphone Supercopy |
Liputan6.com,
Jakarta - Ponsel
pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai aslinya marak
dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli, produk tiruan itu tetap
memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan produk aslinya.
Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.
Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).
Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.
"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.
"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.
Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.
"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.
Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).
Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.
"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.
"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.
Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.
"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
(Dewi
Widya Ningrum) ;
Liputan6.com, Jakarta -
Ponsel pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai
aslinya marak dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli,
produk tiruan itu tetap memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan
produk aslinya.
Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.
Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).
Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.
"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.
"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.
Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.
"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
(Dewi Widya Ningrum) ; - See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphone-supercopy-bisa-terancam-pidana#sthash.ofLkcBN5.dpuf
Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.
Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).
Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.
"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.
"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.
Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.
"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
(Dewi Widya Ningrum) ; - See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphone-supercopy-bisa-terancam-pidana#sthash.ofLkcBN5.dpuf