Next Event :

Pameran Transportasi Terbesar Indonesia 2014 at SMESCO Convention Center, Jakarta

Next Event

Pameran Kelistrikan Terbesar Indonesia 2014 at Jakarta Convention Center, Jakarta

Hi There

We also doing more variety of advertising, such as Congrat Ads in Media. Please fell free to contact us for more information. Regards : Hafid Joe

Hi There

You need an Event Organizer ? We are the answer. Please fell free to contact us for more information. Regards : Hafid Joe

Friday, June 27, 2014

Tak terbukti kampanye hitam, kasus Wiranto ditutup Bawaslu





Tak terbukti kampanye hitam, kasus Wiranto ditutup Bawaslu 
Di kutip dari Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menutup kasus mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Sebelumnya Wiranto dilaporkan kuasa hukum Prabowo - Hatta Habiburokhman karena diduga melakukan kampanye hitam dengan mengatakan Prabowo melakukan penculikan aktivis 1998.

"Kami hentikan kasus ini, Wiranto tak ada kampanye hitam makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Bawaslu harus mencocokkan dengan UU pemilu dan tak bisa melampaui walaupun ini tidak memuaskan bagi pelapor," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jl Thamrin Jakarta, Rabu (25/6).

Bawaslu menjelaskan, saat menyatakan hal tersebut purnawirawan jenderal bintang 4 itu memposisikan dirinya sebagai mantan pimpinan militer. Dia berniat meluruskan persoalan tersebut bukan berniat mempolitisir.

"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP atas pernyataan Prabowo saat debat capres. Makanya oleh sebab itu, dia meluruskan itu," terang dia.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ketua Umum Partai Hanura tersebut agar mengambil langkah hukum. Tindakan Wiranto tak masuk pelanggaran pemilu.

"Kalau misalnya mereka merasa dirugikan maka mereka bisa ambil langkah hukum. Karena ini tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," pungkas dia. 




Tuesday, June 24, 2014

Telah terbit Majalah Listrik Indonesia Edisi 40

Telah terbit Majalah Listrik Indonesia Edisi 40 25 Juni - 25 Juli 2014 

Majalah tentang Referensi Listrik & Energi

Segera berlangganan dan dapatkan harga menarik dengan menggunakan form di bawah ini.


Form Berlangganan & Iklan Majalah Listrik Indonesia


Dan jangan lewatkan juga untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda di Pameran Kelistrikan Terbesar 2014 di JCC Jakarta. Baca selengkapnya disini


Di bulan September, tepat di Hari Perhubungan Nasional, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia juga menyelenggarakan Pameran Transportasi Indonesia 2014 yang mengusung tema " Masa Depan Transportasi Indonesia ". 
Baca informasi lengkap disini





Wednesday, June 4, 2014

Penjual Smartphone Supercopy Bisa Terancam Pidana


Smartphone Supercopy
Handphone Supercopy

Liputan6.com, Jakarta - Ponsel pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai aslinya marak dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli, produk tiruan itu tetap memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan produk aslinya.

Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.

Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).

Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.

"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.

Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.

"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.

Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.

"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
(Dewi Widya Ningrum) ;


Liputan6.com, Jakarta - Ponsel pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai aslinya marak dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli, produk tiruan itu tetap memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan produk aslinya.

Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.

Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel).

Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang ilegal.

"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.

Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.

"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.

Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.

"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.

(Dewi Widya Ningrum) ; - See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphone-supercopy-bisa-terancam-pidana#sthash.ofLkcBN5.dpuf