|
Handphone Supercopy |
Liputan6.com,
Jakarta - Ponsel
pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai aslinya marak
dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli, produk tiruan itu tetap
memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan produk aslinya.
Para penjual produk bajakan itu kini semakin marak dan tak segan mencantumkan
keterangan bahwa produk mereka merupakan barang bajakan. Label 'supercopy'
menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.
Meskipun sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak mengikuti
proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi
(Postel).
Pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan
dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar
Indonesia sebagai barang ilegal.
"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel. Mereka masukkan
produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap Ismail Chawidu, Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga
mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.
"Itu kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada
yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan begitu
jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.
Ke depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak pihak
untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab, hal itu
dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.
"Semoga nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan
itu. Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan
masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
(Dewi
Widya Ningrum) ;
Liputan6.com, Jakarta -
Ponsel pintar bajakan dengan desain dan bentuk yang sangat menyerupai
aslinya marak dijajakan di pasar Tanah Air. Meskipun menyerupai asli,
produk tiruan itu tetap memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan
produk aslinya.
Para penjual produk bajakan itu kini semakin
marak dan tak segan mencantumkan keterangan bahwa produk mereka
merupakan barang bajakan. Label 'supercopy' menjadi petunjuk jelas bahwa produk yang dijajakannya hanya tiruan semata.
Meskipun
sudah banyak beredar di pasar smartphone Indonesia, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku bahwa produk itu tak
mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan
Telekomunikasi (Postel).
Pengujian dan sertifikasi Postel ialah
standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Bahkan, Pihak
Kominfo menyatakan produk itu masuk ke pasar Indonesia sebagai barang
ilegal.
"Ponsel supercopy itu tidak melalui proses uji di Postel.
Mereka masukkan produknya bisa dibilang dengan cara ilegal," ungkap
Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
Dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon, Ismail juga mengaku bahwa penjual produk supercopy tersebut bisa terancam hukuman pidana.
"Itu
kan tindakan pembajakan dan tentunya ilegal. Bahkan, mereka juga ada
yang membajak label sertifikasi Postel yang tercantum di handset, dengan
begitu jelas si penjual otomatis terancam pidana," tambahnya.
Ke
depannya, Ismail mengatakan pihaknya akan berusaha menggandeng banyak
pihak untuk menekan jumlah peredaran ponsel bajakan yang beredar. Sebab,
hal itu dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.
"Semoga
nantinya semakin gencar melakukan razia terhadap ponsel bajakan itu.
Bagaimanapun, ponsel bajakan yang beredar bebas kan bisa merugikan
masyarakat, itu yang kita hindari," pungkas Ismail.
(Dewi Widya Ningrum)
;
- See more at:
http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphone-supercopy-bisa-terancam-pidana#sthash.ofLkcBN5.dpuf